BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Berbicara mengenai asuransi
pastinya kita sudah tidak asing lagi. Apalagi jasa perasuransian dalam tata
kehidupan ekonomi rumah tangga, biasanya dibutuhkan dalam menghadapi risiko
keuangan yang timbul sebagai akibat datangnya kematian pada anggota ekonomi
rumah tangga yang menimbulkan masalah bagi yang ditinggalkan, dan risiko atas
harta yang dimiliki. Sedangkan jasa perasuransian dalam dunia bisnis dibutuhkan
dalam menghadapi berbagai risiko yang secara rasional dapat mengganggu
kesinambungan kegiatan usaha bisnis tersebut. Asuransi itu ada yang berupa
asuransi kerugian yang meliputi asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, dan
asuransi aneka. Selain itu juga ada asuransi jiwa dalam penanggulangan risiko
yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dan risiko itu sendiri merupakan hal-hal yang yang tidak diinginkan, yang mana
dapat menimbulkan kerugian. Masyarakat memilih melakukan asuransi pasti
mempunyai tujuan, yang mana tujuannya adalah untuk mengurangi risiko-risiko
yang pasti, dan masyarakat sendiri
1.2.Rumusan
Masalah
1. Apa
itu Asuransi?
2. Apa
manfaat Asuransi ?
3. Apa
Tujuan Asuransi ?
4. Apa
saja jenis-jenis Asuransi secara umum?
5. Apa
saja jenis-jenis Asuransi yang ada di Indonesia?
6. Apa
saja prinsip-prinsip Asuransi?
1.3.Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa itu yang dimaksdu dengan Asuransi
2. Agar
pembaca tau apa saja manfaat Asurandi
3. Agar
pembaca tahu apa tujuan Asuransi
4. Agar
pembaca dapat mengetahui jenis-jenis Asuransi yang ada di Indonesia
5. Agar
pembaca mengetahui prinsip-prinsip yang ada di dalam asuransi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Asuransi
A. Pengertian Asuransi Secara Umum
Asuransi
adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis
di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa,
properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari
kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian,
kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara
teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin
perlindungan tersebut.
Pengertian Asuransi
dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Asuransi merupakan
perjanjian diantara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis,
yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi
dengan imbalan untuk :
a. Memberikan penggantian kepada
tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan,
biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita tertaggung / pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
b. Memberikan pembayaran dengan acuan
pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan
pada hasil pengelolaan dana.
B. Pengertian Asuransi Menurut
Pendapat Beberapa Ahli
Ø Pengertian
asuransi menurut Mark R. Greene
adalah institusi atau organisasi ekonomi yang bertujuan mengurangi resiko
dengan menggabungkan diri dalam satu manajemen dan kelompok objek di dalam lingkup
yang lebih rinci.
Ø Menurut Commack, Pengertian Asuransi ialah suatu alat
untuk mengurangi resiko keuangan dengan cara pengumpulan unit-unit dalam jumlah
yang memadai dengan tujuan agar kerugian individu dapat diperkirakan, kemudian
kerugian yang diramalkan tersbut dapat dipikul merata oleh mereka yang
tergabung.
Ø Robert I. Mehr mengemukakan Pengertian Asuransi, Asuransi
merupakan suatu alat yang bertujuan mengurangi resiko dengan menggabungkan
sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara bersama-sama
dapat diprediksi. Kerugian yang diprediksi itu kemudian dibagi dan
didistribusikan secara adil dan merata di antara semua unit-unit dalam gabungan
tersebut.
Ø Pengertian
Asuransi menurut pendapat C Arthur
Williams JR adalah alat yang dimana resiko dua orang atau lebih dari dua
atau perusahaan-perusahaan yang digabungkan melalui konstribusi premi yang
pasti atau pun yang ditentukan sebagai dana yang dipakai guna membayar klaim.
2.2. Manfaat Asuransi
Berikut adalah manfaat yang didapat dari mendaftar
asuransi yang akan Anda dapatkan secara umum atau keseluruhan :
1.
Memberikan Ketenangan
Kita
tidak pernah mengetahui kemungkinan kejadian yang akan dialami esok hari.
Setiap hari kita lewati dengan kemungkinan kejadian yang bisa saja
menuntut pengeluaran tak terduga. Bila Anda termasuk orang yang sangat
siap terhadap sesuatu, risiko kerugian yang diakibatkan oleh kejadian
tak terduga tersebut bisa diminimalisir dengan mudah. Tetapi bagaimana
dengan Anda yang menyadari bahwa Anda bukan tipe orang seperti itu? Kehadiran
penyedia layanan jasa asuransi ini bisa memberikan jawaban dan meringankan
beban ketika kejadian tak terduga itu datang. Asuransi memiliki manfaat untuk memberikan proteksi
dari risiko ketidakpastian dan dipercaya lebih mampu meningkatkan rasa percaya
diri bagi individu pemegangnya. Penggantian yang akan diberikan dari pihak
penyedia layanan jasa asuransi ini setidaknya akan meng-cover sebagian hingga seluruh
kewajiban pembayaran Anda atas suatu kejadian. Asuransi juga dikenal sebagai alternatif
pengendalian kerugian atau loss control dengan melakukan survei lapangan serta
memberikan rekomendasi kepada pemegang polis untuk melakukan tindakan preventif
dan penanggulangan kerugian.
2. Sebagai Investasi dan Tabungan
Dengan
mendaftarkan diri sebagai nasabah pemegang polis di suatu penyedia layanan jasa
asuransi, Anda akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi pada akhir
kontrak. Asuransi yang diperuntukkan investasi juga memberikan kelonggaran dan
fleksibilitas dalam memilih masa pertanggungan. Biasanya akan ada tiga pilihan
waktu masa pertanggungan nasabah pemegang polis, yakni 5, 7, dan 10 tahun.
Selain itu, besarnya premi adalah premi tunggal yang relatif terjangkau dan
bisa dibebaskan dari biaya administrasi.
3. Membantu
Meminimalkan Kerugian
Sesuai
dengan jenisnya masing-masing, fungsi dari kepemilikan asuransi secara umum
adalah membantu para pemegang polis untuk meminimalkan kerugian dari kejadian
tak terduga yang mungkin terjadi seperti biaya kerugian bencana kebakaran,
kecelakaan, dan biaya rumah sakit. Minimalisir kerugian untuk kejadian tak
terduga ini dapat bisa dilihat dari contoh kasus berikut: Anda
adalah seseorang yang memiliki rumah senilai Rp3 milyar. Selain itu, Anda juga
memiliki investasi berupa bangunan yang digunakan sebagai persewaan kamar kos
bagi mahasiswa di daerah sekitar kampus. Anda hanya memberikan proteksi lebih
kepada rumah Anda sementara tidak bagi bangunan kos yang dimiliki. Ketika
terjadi bencana kebakaran akibat ledakan gas di rumah, Anda bisa mendapatkan cover
biaya dari pihak penyedia layanan jasa asuransi. Sementara bila kebakaran itu
terjadi di bangunan kos Anda, Anda akan rugi besar karena kehilangan bangunan
serta harus menanggung kerugian barang-barang milik mahasiswa karena kebakaran
terjadi akibat ledakan gas yang notabene milik Anda. Dari sini terlihat
pentingnya memiliki asuransi sebagai jaminan perlindungan baik itu untuk diri
Anda atau pun untuk properti dan investasi Anda.
4. Membantu
Mengatur Keuangan
Kewajiban
Anda untuk membayar premi secara rutin sebenarnya secara tidak langsung memaksa
Anda untuk menyediakan dana cadangan yang digunakan ketika terjadi kejadian tak
terduga. Meski begitu, ketika kejadian tak terduga itu benar-benar terjadi dan
mengharuskan Anda mengeluarkan kocek yang cukup banyak untuk menanggulangi hal
tersebut, adanya asuransi akan membantu Anda untuk mengurangi pengeluaran tak
terduga yang biasanya jauh lebih tinggi dari pengeluaran rutin harian atau
bahkan bulanan Anda. Dengan memiliki asuransi, Anda tidak perlu membayarkan
biaya penuh atas kerugian yang dialami karena pihak penyedia layanan jasa
asuransi ini akan menyediakan ganti rugi.
2.3. Tujuan Asuransi
Berbicara
mengenai Tujuan asuransi, tujuan asuransi meliputi tujuan pengalihan resiko,
tujuan pembayaran ganti kerugian, tujuan pembayaran santunan, tujuan
kesejahteraan anggota. Untuk lebih jelasnya mengenai tujuan asuransi akan
dibahas di bawah ini.
1. Tujuan Asuransi untuk Pengalihan
Resiko
Tujuan Asuransi yang paling utama
ialah untu pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan resiko, tertanggung
menyadari ada ancaman bahaya terhadapp harta kekayaan miliknya atau terhadap
jiwanya. Jika suatu hari bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya,
maka dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raga akan
mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung dalam
hal ini sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban resiko
yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Untuk mengurangi atau menghilangkan beban
resiko tersebut, maka pihak tertanggung berupaya mencari jalan kalau ada pihak
lain yang bersedia mengambil alih beban resiko ancaman bahaya dan dia sanggup
membayar kontra prestasi yang disebut premi. Dalam hal ini tertanggung
mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan resiko yang mengancam harta atau
jiwannya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi
(penanggung), sejak itu pula resiko beralih kepada si penanggung. Apabila
sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang
merugikan, maka penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah
diterimanya dari tertanggung.
2. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran
Ganti Rugi
Tujuan
asuransi yang berikutnya adalah pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi
peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap resiko
yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu
tidak senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi. Ini merupakan kesempatan baik
bagi penanggung mengumpulkan premi yang dibayar oleh beberapa tertanggung yang
mengikatkan diri kepadanya. Jika pada suatu ketika sunguh-sungguh terjadi
peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka kepada si tertanggung yang
bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya.
Dalam praktiknya, kerugian yang timbul tersebut bersifat sebagian, tidak
semuanya berupa kerugian total. Dengan demikian, tertanggung mengadakan
asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang
sungguh-sungguh dideritanya.
3. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran
Santunan
Tujuan Asuransi yang berikutnya
yaitu untuk pembayaran santunan. Asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa
diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan
tertanggung. Akan tetapi, undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib,
artinya tertanggung terikat dengan si penanggung karena perintah undang-undang
bukan karena perjanjian. Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai asuransi
sosial. Asuransi sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar
sejumlah konstribusi (semacam premi), maka si tertanggung berhak memperoleh
perlindungan dari ancaman bahaya. Tertanggung yang membayar konstribusi
tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang
ditetapkan undang-undang, misalnya hubungan kerja, penumoang anggutan umu.
Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaannya atau selama
angkutan berlangsung, mereka (ahli warisnya) akan memperoleh pembayaran
santunan dari penanggung BUMN, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh
undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mereka yang
terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.
4. Tujuan Asuransi untuk Kesejahteraan
Anggota
Tujuan
asuransi yang terakhir yaitu untuk kesejahteraan anggotanya. Apabila beberapa
orang berhimpun dalam suatu perkumpulan, maka perkumpulan tersebut berkedudukan
sebagai si penanggung, sedangkan anggota perkumpulanlah yang berkedudukan
tertanggung. Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian
bagi anggota (tertanggung), maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada
anggota (tertanggung) yang bersangkutan. Prof Wirjono Prodjodikoro menyebut
asuransi seperti ini mirip dengan perkumpulan koperasi. Asuransi ini ialah
asuransi yang saling menanggung atau asuransi usaha bersama yang bertujuan
mewujudkan kesejahteraan anggota.
2.4
Jenis-Jenis Asuransi
Pada saat
ini telah berkembang berbagai jenis asuransi di masyarakat, dalam manajemen risiko,
asuransi memungkinkan berbagi dan mentransfer resiko, inilah cara terbaik untuk
mengganti kerugian. Kebanyakan orang, tidak mengerti perbedaan mendasar pada
jenis asuransi, padahal untuk menentukan program asuransi yang paling cocok
dengan kebutuhan, kita harus mengenal jenis-jenis asuransi tersebut. Asuransi
di bagi menjadi dua jenis utama
1. Asuransi Tradisional
2. Asuransi Non-Tradisional (modern)
Di dalam
Asuransi Tradisional, terbagi beberapa jenis asuransi, biasanya asuransi
ini sudah lama banyak dimanfaatkan oleh konsumen.
1. Asuransi Tradisional terdiri dari:
a.
Penjelasan TERM
Anda
pernah tahu tentang Asuransi Mobil atau Motor? Atau mungkin asuransi kesehatan?
Nah biasanya asuransi jenis term ini banyak dibeli oleh orang, karena
pembayaran preminya murah dan mendapatkan manfaat yang besar. Dengan kata lain,
bayar sedikit, dapatnya banyak, tapi kalau tahun itu tidak digunakan
asuransinya dan tidak terjadi klaim, maka uang yang kita setorkan akan hangus.
Dari fakta itu, kita bisa lihat, tidak adanya unsur tabungan dalam asuransi
jenis ini, jadi istilahnya kita membeli jaminan keamanan kita dalam waktu 1
tahun atau jangka tertentu. Sama dengan kita bayar asuransi perjalanan, waktu
mau naik pesawat ditagih sejumlah uang, setelah turun pesawat dengan selamat,
kontraknya selesai. Karena tidak ditentukan masa pembayaran preminya, maka setiap
tahun, preminya akan bertambah sesuai dengan bertambahnya usia tertanggung.
b. Penjelasan Wholelife
b. Penjelasan Wholelife
Wholelife,
berarti seumur hidup. Jenis Asuransi ini melindungi tertanggung hingga akhir
usia, biasanya ditanggung sampai umur 99 tahun. Dan hebatnya! masa pembayaran
premi ditentukan dari awal, tidak mungkin ada perpanjangan dalam masa
pembayaran premi. Kalau dipilih 5 tahun, ya lima tahun bayarnya, kemudian
seumur hidup tidak akan ditagih lagi, kapan pun kita meninggal dunia, kita
tetap bisa klaim Uang Pertanggungan yang telah kita rencanakan. Karena
sistemnya menabung, maka mulai tahun kedua polis ada nilai tunai yang
terbentuk, di tahun tertentu nilai tabungan bisa diambil sampai dengan 80%.
Keren ga? Disamping proteksi tetap jalan terus, tabungan juga ada, tapi nilai
tunai tidak banyak dibandingkan nilai PROTEKSI
c. Penjelasan Endowment
-
Endowment, ini adalah asuransi jiwa dengan nilai tabungan yang lebih besar.
Pada tahun-tahun tertentu nilai tabungan bisa ditarik sesuai dengan program.
Biasanya jenis asuransi ini dikenal dengan asuransi pendidikan atau asuransi
dana pensiun. Asuransi pendidikan ditentukan kapan uangnya bisa diambil untuk
biaya sekolah anak tersayang. Sistem Endowment ini, tabungan yang berbonus
asuransi jiwa, jika terjadi sesuatu pada saat menabung, maka kita mendapatkan
Uang Pertanggungan sebagai santunan kematian, tetapi pada saat terjadi
kewajiban membayar klaim, perusahaan Asuransi tetap membayar klaim tersebut
sampai selesai kontraknya. Biasanya premi yang ditawarkan jauh lebih besar
daripada jenis TERM dan Wholelife Contoh: Budi 32 tahun mengambil asuransi
pendidikan buat anaknya Desi, 2 tahun. Pada saat membayar premi, pada usia 36
tahun Budi Meninggal dunia. Pada saat itu istri pak Budi mendapatkan santunan
kematian sejumlah UP yang ditentukan, dan bebas membayar premi. Di usia Desi
yang 7 tahun, Desi tetap mendapatkan klaim pendidikan yang dijadwalkan, dan
pada saat usia 13 tahun, usia 16 tahun, usia 19 tahun, dst.
2.
Asuransi Non-Tradisional
Asuransi
Non Tradisional atau biasa disebut asuransi modern, adalah Asuransi dengan
jenis UNIT-LINK. Dimana Asuransi Unit Link ini sangatlah populer pada saat ini,
kenapa? karena Unit-Link adalah jenis asuransi yang menggabungkan antara
Asuransi Jiwa dan Investasi. Asuransi jiwa yang dikawinkan dengan investasi,
adalah jenis TERM. Ingat! kalau TERM itu adalah asuransi yang berjangka pendek,
dan biaya asuransinya bisa naik seiring dengan bertambahnya umur.
UNIT LINK = TERM + Investasi
UNIT LINK = TERM + Investasi
Kebanyakan
orang mengambil Unit Link karena ingin menabung dengan hasilnya berkali lipat,
dibandingkan harus menabung di bank, dengan bunga tidak seberapa. Dengan
berinvestasi atau REKSADANA, maka uang yang kita investasikan akan bertambah
dengan subur. Tetapi yang harus diingat, semakin besar keuntungan, maka semakin
besar resiko. Investasi bisa meningkat dan bisa menurun, sesuai dengan
perkembangan ekonomi bangsa pada saat itu. Pada saat terjadi krisis, maka dapat
dipastikan nilai investasi yang kita miliki turun drastis, dan akibatnya nilai
tabungan kita akan menipis,berarti harus menanggung rugi juga. Sudah pasti, di
dalam asuransi jenis Unit Link, tidak mempunyai nilai tunai yang dijamin,
bahkan perusahaan yang mengeluarkan polis asuransi tersebut, tidak bisa
menjanjikan nilai tunai yang didapatkan pada tahun X. Lain halnya asuransi
tradisional, di dalam polisnya jelas-jelas tercantum nilai tunai yang dijamin
dan didapatkan pada tahun X. Dikarenakan tidak adanya nilai tunai yang dijamin,
kemungkinan pada tahun ke 11 atau lebih, tertanggung harus membayar preminya
kembali, walaupun dijanjikan hanya bayar 10 tahun, pada kenyataannya dalam
polis tidak tercantum masa pembayaran premi, sehingga premi bisa DITAGIH
KEMBALI kapan pun.Unit Link, menanggung biaya Asuransi jiwa yang jenis TERM,
maka tiap tahun biaya tersebut akan naik seiring bertambahnya usia, dan nilai
tunai yang terbentuk akan dipotong biaya asuransi dan biaya administrasi
lainnya.
2.5 Jenis-jenis Asuransi yang Ada di
Indonesia
Sesuai Tujuanya Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko
atau dalam kata lain mengalihkan resiko, makanya segala apa yang mengandung
resiko dan segala kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa kena
asuransi dan dapat di asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual
Asuransi Tersebut.
Di Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing dan nasional yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua perusahaan asuransi baik lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut
Di Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing dan nasional yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua perusahaan asuransi baik lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut
a. Asuransi Kesehatan
Ini
adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak
sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara
langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas
kesehatan ditempat kerja. Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya
pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah
sakitnya.
b. Asuransi Jiwa
Asuransi
Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang
mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan. Sebenarnya fungsi asuransi jiwa
bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga
yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga
yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah
orang yang dicintai pergi
.
1. Ada dua jenis asuransi jiwa :
1. Ada dua jenis asuransi jiwa :
a.
Asuransi Jiwa Term Life
Ini
adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau
10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus
di akhir periode.
b.
Asuransi Jiwa Whole Life
Kalau
yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur
hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini
biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang
tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang
pertanggungan asuransinya lebih kecil.
c. Asuransi Pendidikan
Merupakan
jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi
ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.
2. Jenis Asuransi Lainnya antara lain :
- Asuransi Pensiun
- Asuransi Rumah
- Asuransi Mobil
- Unit Link
- Asuransi Syariah
Ø Penjelasan Menurut sumber lain :
Asuransi
bukanlah hal yang aneh dalam masyarakat kita dan memang merupakan suatu hal
yang banyak berkaitan dengan segala kegiatan sehari-hari bahkan tanpa kita
sadari, contohnya ketika kita berpergian menggunakan bus antar kota yang
biasanya dalam tiket yang kita beli sudah termasuk asuransi. Memang asuransi
sendiri pada perkembangannya mengalami banyak perubahan dan semakin banyak
jenisnya, dari mulai hal yang wajar samai hal-hal yang tidak lumrah pun
ternyata bisa kita asuransikan. Sekedar untuk menyegarkan ingatan dan mengenal
jenis-jenis asuransi yang paling banyak digunakan maka tidak ada salahnya jika
meluangkan waktu untuk membaca ulasan mengenainya berikut ini.
a. Asuransi Kesehatan
Jenis
asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling banyak digunakan mengingat
jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah sakit sangatlah mahal, oleh
karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan terutama untuk selluruh
keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang beresiko tinggi, karena jika suatu
saat kita membutuhkan pelayanan medis maka asuransi ini dapat memperingan beban
biaya.
b. Asuransi Pendidikan
Pendidikan
merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan ini walaupun dalam
kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal. Jika kamu merasa pendapatan
dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi biaya pendidikan anak-anak kamu
maka sebaiknya segera memikirkan untuk mengikuti asuransi jenis ini.
c. Asuransi Properti dan Kendaraan
Saya
rasa kedua jenis asuransi ini adalah asuransi untuk kalangan menengah keatas
dan kurang begitu populer karena memang di Indonesia sendiri masyarakatnya
masih didominasi oleh kalangan menengah kebawah, jadi pada dasarnya asuransi
seperti ini menjamin properti seperti rumah atau kendaraan yang kita miliki
baik dari kerusakan maupun kehilangan.
d. Asuransi Jiwa
Wah
tampaknya kalau yang satu ini mungkin adalah jenis asuransi yang memang sudah
lama kita kenal dan merupakan asuransi yang paling lumrah dan banyak digunakan,
asuransi ini sendiri menjamin kita dan keluarga secara finansial dari
kemungkinan terburuk seperti kematian dan kecelakaan.
Jenis asuransi di atas tadi bisa menjadi referensi yang
berguna jika kamu memang berencana mengikuti salahsatunya maka kamu harus
segera mencari informasi yang lengkap, dan saya ingatkan untuk lebih hati-hati
dan cermat dalam memilih asuransi yang benar-benar cocok dan kamu butuhkan.
3.
Secara garis besar, asuransi terdiri
dari tiga kategori, yaitu:
a. Asuransi Kerugian
Terdiri
dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan
(pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan
atau kesehatan)
.
b. Asuransi Jiwa
b. Asuransi Jiwa
Pada
hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang
menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko
kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari
tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak
pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi
tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi,
yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang
menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam
program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi,
tahapan, kesehatan
.
c. Asuransi Sosial
c. Asuransi Sosial
Asuransi
sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah
berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan
dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
komersial.
2.6. Prinsip-prinsip Dalam Asuransi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
- Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan,
yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum.
2.
Utmost
good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan
lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus
dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
3.
Proximate
cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian
kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai
dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4.
Indemnity
Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi
finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia
miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas
dalam pasal 278).
5.
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung
setelah klaim dibayar.
6.
Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang
sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung
untuk ikut memberikan indemnity.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar